TANGSEL; Suarabantennews.com – Polres Tangerang Selatan menggagalkan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatra-Jawa, yang akan melintas di wilayahnya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, dari 140,4 kg ganja yang disita, seberat 91,2 gram berbentuk kue ganja. Dia mengatakan kue ganja itu sudah berbentuk 102 keping siap edar.
“Kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ‘teh Aceh’ atau ganja. Sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” kata Ibnu dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Senin 19 Agustus 2024.
Ratusan keping kue kering itu disita usai polisi menangkap dan memeriksa tersangka H (27) dan G (36) yang hendak bertransaksi narkotika jaringan pulau Sumatera-Jawa.
Dari keduanya, polisi menelusuri keberadaan S yang merupakan pembuat kue kering berbahan dasar ganja. S sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu, tepatnya Mei 2024.
“Mereka setelah dikirim dan dijual per paket ganjanya, setelah itu dibuat jadi campuran kue cookies,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 115 ayat 2 subsider 111 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Zie)