Misteri Kematian Wanita di Kamar 06 Guest House Tangerang Akhirnya Terkuak

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 17:37 12 Rikhi Ferdian Herisetiana

Suarabantennews.com – Misteri kematian wanita R (49) di penginapan kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akhirnya terkuak setelah polisi mengamankan MF alias F yang merupakan teman pria korban sesaat sebelum korban ditemukan tewas di guest house kawasan Kelapa Dua, Minggu siang (25/5/2025) lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Daniel Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui akun media sosial facebook.

Setelahnya, pelaku mengajak korban bertemu dan korban diajak mengendarai sepeda motor hingga ke kawasan Bencongan, Kelapa Dua untuk mengajak korban menginap di sebuah penginapan kecil yang berada di Jl. Empu Barada Raya No. 57 Bencongan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan nama Guest House Si Doel.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan Tersangka didapati bahwa awalnya tersangka kenal dengan korban melalui media sosial Facebook, tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via whatsap dan meminta agar Korban mau berjumpa,” jelas Kapolres, Kamis 3 Juli 2025.

Dari ajakan menginap di guest house tersebut terungkap jika pelaku berniat untuk menyetubuhi korban. Namun korban menolak hingga pelaku kemudian berupaya memperkosa korban.

“Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal hingga lemas yang kemudian diperkosa hingga korban meninggal dunia karena lemas,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, sekitar Minggu (25/5/2025) siang pihak guest house melaporkan ke Polsek Kelapa Dua bahwa ditemukan seorang mayat perempuan dengan posisi setengah telanjang di atas kasur kamar 06 guest house.

Dari keterangan saksi saat itu, korban R dan pelaku F diketahui merupakan pengunjung yang datang ke guest house pada Sabtu (24/5/2025). Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan MF alias F di wilayah Parungpanjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 C Juncto pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penajara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dari perkara tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, forensik penyebab kematian, pakaian korban, pakaian tersangka, 1 bantal, selimut, sprei penginapan, sepeda motor B-3638-COK dan rekaman CCTV.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA