Lagi, Bahan Makanan Berbahaya Ditemukan di Pasar Tradisional Kelapa Dua

Joe
28 Des 2020 16:22
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menjelang perayaan tahun baru 2021, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan pangan pada Pasar Tradisional di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan uji pangan dengan 4 paramater bahan berbahaya yaitu, Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow,” kata Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, Senin, 28 Desember 2020.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan menggunakan rapid test kit pada salah satu Pasar Tradisional di Kabupaten Tangerang. Kata Widya, kegiatan pengawasan pangan dilakukan meliputi pengambilan dan pengujian sampel. Serta pembagian leaflet terkait keamanan pangan kepada para pedagang.

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap 25 sampel pangan olahan, diperoleh hasil 23 sampel Memenuhi Syarat (MS) dan 2 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua sampel makanan yang tidak memenuhi syarat tersebut diduga mengandung formalin yaitu pada mie kuning basah dan Rhodamin B pada cone es krim. Kepada pedagang, kata Widya, pihaknya memberikan arahan untuk tidak menjual bahan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli dengan selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” pungkasnya.

Tak lupa puga, kata Widya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari Kerumunan.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan