Suarabantennews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut bernama Pison Kurniawan. Penghentian Penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025.
“Tersangka Pison Kurniawan sebagai pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro telah melakukan tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan dengan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Kamis 3 Juli 2025.
Tersangka Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut dia, penyelesaian Perkara Dengan Denda Damai tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung setelah tersangka membayar kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.263.159.420,00.
“Penerapan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara diharapkan dapat mendorong para pelaku tindak pidana ekonomi untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan, serta membayar kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan, sehingga tercapai tujuan pemidanaan yang bersifat restoratif,” tandasnya.