Terindikasi Proyek Ilegal, Anggota Dewan Tendang Pagar Seng Pusat Niaga Mega Ria Cikupa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Jul 2025 18:01 149 Rikhi Ferdian Herisetiana

suarabantennews.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fahrizal Azmi meluapkan kekesalannya dengan menendang dan menggebrak pagar seng yang dipasang oleh pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, PT. Langkah Terus Jaya (LTJ). Aksi itu dilakukan Azmi saat mendatangi lokasi proyek, Sabtu (19/7/2025).

Azmi mengaku kesal lantaran pagar seng itu membuat warga kesulitan beraktivitas. Bahkan, kata dia, warga yang berprofesi sebagai pedagang nyaris tidak bisa berjualan.

“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sangat miris dengan kearogansian yang dilakukan pihak pengembang. Bagaimana kita menyaksikan bahwa ada warga kita yang jualan ditutup (pagar),” kata Azmi jug merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Azmi pun meminta pagar seng yang mengelilingi itu dibongkar. Dia pun menyebut, pihak pengembang sudah bersedia mencabut pagar yang menutup warga yang berjualan. Azmi juga menyebut, pengembang bisa melakukan kegiatan apabila proses perizinan sudah diselesaikan.

“Kalau izinnya sudah ada silahkan pengembang maunya seperti apa,” ucap Azmi.

Azmi mengaku sudah meminta pengembang menunjukkan perizinan yang dimiliki. Namun, lanjut Azmi, pihak pengembang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan.

“Izin masih berproses tetapi mereka sudah melakukan pembangunan dan ini ada indikasi proyek ilegal, tapi kita akan lihat dulu bukti buktinya,” terang Azmi.

Azmi mengaku akan mendorong permasalahan itu ke Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Bahkan dia akan mendorong anggota komisi untuk meninjau lokasi.

“Saya minta pengembang mematuhi aturan sambil menunggu panggilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tandas Azmi.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA