Promosi ke Kejagung, Kajari Sukses Selamatkan Rp 149 Miliar Aset Pemkab Tangerang

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Jul 2025 12:57 35 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Ricky Tommy Hasiholan, akan segera melepas jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia dipromosikan menduduki pos jabatan Kabag Kerjasama Hubungan Luar Negeri pada  Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selama menahkodai Kejari Kabupaten Tangerang, prestasi Ricky, terutama dalam konteks penyelemat aset negara, cukup menterang. Total, dia telah menyelamatkan aset Pemkab Tangerang senilai Rp149.184.770.000 atau Rp 149 miliar lebih.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari beberapa aset lahan yang berhasil diselamatkan Kejari Kabupaten Tangerang melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

JPN Kejari Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

“Dalam rentang waktu akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkab Tangerang yang selama ini dipakai serta dipergunakan secara ilegal oleh pihak lain,” kata Ricky, Senin (21/7/2025).

Adapun aset-aset Pemkab Tangerang yang berhasil di selamatkan adalah Gedung Serba Guna di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 meter persegi, dengan nilai aset Rp 1.110.770.000.

Kemudian tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas 20.000 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 59.775.000.00.

Selanjutnya tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 5.500.000.000.

Ada pula aset Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas 2.110 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.330.000.000.

Lalu ada prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 meter persegi
dengan nilai sebesar Rp 6.065.000.000.

Selanjutnya PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 67.278.000.000.

Terakhir PSU Global Living 1 dan PSU Global Living 2 di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.526.000.000.

Akibat penguasaan secara ilegal itu, aset tidak dapat  dipergunakan untuk kepentingan umum. Setelah mendapat SKK, Tim JPN melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan secara illegal.

“Dalam proses klarifikasi rata-rata yang menguasai lahan mengakui telah menempati lahan dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan milik Pemkab Tangerang,” papar Ricky.

Tim JPN kemudian menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset-aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

Ricky menjelaskan, tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Di akhir masa jabatan, sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky berhasil menorehkan prestasi yang gemilang. Penyelamatan aset itu selain menyelamatkan barang milik negara, juga dapat mengembalikan fungsi aset untuk kepentingan umum.(zie)

LAINNYA