Warga Pabuaran Ancam Demo di Depan Gedung Polresta Tangerang

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Keluarga korban penganiayaan beserta warga  Kampung Pabuaran, RT 01/02, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polresta Tangerang. Alasannya, laporan polisi bernomor: TBL/1455/K/XII/2020/Resta Tangerang yang dilayangkan keluarga korban sudah lebih dari satu bulan belum ditindaklanjuti.

Salah seorang anggota keluarga korban, Syahdan, menuturkan hingga saat ini pria berinisial BY yang menganiaya adiknya (NA) masih berkeliaran dan belum ada informasi rencana penangkapan. Bahkan, BY berani melayangkan pesan bernada ancaman kepada korban dan keluarga korban sehingga kekhawatiran terus menghantui mereka.

“Betul, BY masih belum ditangkap. Gak ada info apa-apa dari Polres, menghilang gitu aja. Warga berencana mau demo ke Polres,” ujar Syahdan kepada SuaraBantenNews, Rabu, 3 Februari 2021.

Syahdan menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan polisi yang tak kunjung menangkap BY, padahal alamat dan identitas BY sudah diketahui. Pihaknya pun telah menyampaikan kepada penyidik ketika BY sedang berada di rumah, tetapi penyidik justru memintanya untuk bersabar.

“BY ngancam dengan bilang ke adik saya bakal hancurin keluarga saya. Setelah kejadian, BY menantang supaya keluarga kami lapor polisi. Kalau sudah lapor, BY bakal datengin polisinya,” ungkap Syahdan.

Syahdan menjelaskan kronologi penganiayaan atas NA (adiknya) itu terjadi saat NA memutuskan hubungan percintaan dengan BY (sang pacar) sekitar satu minggu sebelum penganiayaan yang berlangsung pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Hubungan mereka telah berlangsung selama dua tahun. Alasan NA memutuskan BY karena sikap BY yang pemarah dan sering melukai fisik NA.

“Setelah diputus, BY menghubungi NA untuk bertemu di sebuah minimarket daerah Tapos. Tujuannya untuk mengembalikan semua barang yang pernah diberi BY semasa pacaran,” ungkapnya.

Saat keduanya bertemu, lanjut Syahdan, BY mengalihkan pertemuan ke sebuah rumah kosong dekat lapangan di Desa Munjul, Kecamatan Solear. Setelah sampai di lokasi, tubuh NA langsung ditarik oleh BY dan dipukuli dengan tangan kosong hingga bagian wajah, mata sebelah kiri, dan mulut NA luka memar. Tak hanya itu, ada juga bekas cekikan di bagian leher. Bahkan dari hasil CT Scan diketahui tulang rahang NA tergeser sedikit ke arah belakang.

“Adik saya dipukuli hingga tak sadarkan diri dan akhirnya ditinggal. Terus, pelan-pelan sadar, adik saya lari dan meminta tolong ke warga. Akhirnya bisa pulang ke rumah dengan selamat,” ungkapnya.

Di hari yang sama, selang sekitar 4 jam usai penganiayaan, pihak keluarga langsung melaporkan BY ke Unit PPA, Satreskrim Polresta Tangerang. Barang bukti yang disampaikan berupa hasil visum dan seorang saksi berinisial RY. Namun, sebulan telah berlalu, BY ternyata masih berkeliaran dengan bebas.

Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro mengatakan akan secepatnya menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Saya langsung tembuskan ke Satreskrim,” ujarnya saat dihubungi SuaraBantenNews.

Ia pun mengimbau warga dan keluarga korban agar bisa menenangkan diri sambil menunggu hasil yang saat ini tengah diproses oleh jajaran Polresta Tangerang.

Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Ivan Adhitiara belum memberikan keterangan ihwal kejadian ini. Beberapa kali Wartawan SuaraBantenNews  mencoba menghubungi dan mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan