1.283 Desa di Banten Masuk Pengawasan Program Jaga Desa, Andra Soni Tegaskan Tak Ada Kasus Korupsi di Tingkat Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 21:12 146 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Sebanyak 1.283 desa di Provinsi Banten kini berada dalam pengawasan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.

Program tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan peredaran anggaran desa berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, Provinsi Banten ditunjuk sebagai daerah percontohan penerapan program tersebut.

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa Banten dipilih menjadi wilayah pilot project karena hingga saat ini tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa maupun kelurahan.

Pernyataan itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara pelantikan Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Kabupaten Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/3/2026).

‎”Alhamdulillah Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari program ini, dan itu terkonfirmasi dengan alhamdulillah tidak ditemukan kasus Tipikor di wilayah desa dan kelurahan,” ucapnya.

Ia menilai program Jaga Desa memberikan dukungan besar dalam memperkuat pengawasan penggunaan anggaran desa, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di 1.238 desa yang ada di Banten.

‎”Selama ini kami terlambat untuk melakukan upaya-upaya mempertipis disparitas antara perkotaan dan perdesaan. Maka dukungan program Jaga Desa ini membantu pembangunan jalan desa di Provinsi Banten ini bisa maksimal,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaga Desa dibentuk sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memantau kinerja aparat desa.

‎”Adanya Program Jaga Desa ini bukan untuk mengkriminalisasi aparat Desa, tapi untuk memperbaiki tata kelola Desa, kecuali memang perangkat desa atau kepala desanya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dibina. Kalau nggak bisa dibina, ya dibinasakan,” ucapnya.

Reda juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut turut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki peran untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

“Contohnya soal infrastruktur jalan, kalau masuk pertanggungjawaban di desa, maka kami akan meminta anggota BPD untuk mencocokkan laporannya, real atau tidak,” katanya.

LAINNYA