SuaraBantenNews.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyatakan kesiapannya dalam merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Kesiapan ini mencakup jaminan pasokan sampah, ketersediaan air baku, hingga rencana perluasan akses jalan operasional.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa keseriusan pemerintah pusat dalam proyek ini sudah final seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kata dia, setelah proses tender selesai, tahapan akan berlanjut pada penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak investor pemenang lelang.
“Saat ini posisinya tinggal menunggu kelanjutan tender, namun kami terus melakukan persiapan di lapangan. Kami optimistis pada tahun 2027 proyek ini sudah memasuki tahap konstruksi,” ujar Ujat saat ditemui di Tangerang, Kamis (8/10/2026).
Ujat menjelaskan, salah satu poin penting dalam perjanjian kerja sama nantinya adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap kontinuitas penyediaan sampah minimal 1.000 ton per hari, pemeliharaan akses jalan, serta pemenuhan kebutuhan air baku yang rencananya dipasok melalui kerja sama dengan PDAM.
Menurut Ujat, pasokan sampah Kabupaten Tangerang yang saat ini mencapai 1.000 hingga 1.300 ton per hari sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas minimal operasional teknologi PSEL.
Secara teknis, sistem kerja PSEL menyerupai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perbedaannya terletak pada bahan bakar utama, di mana PSEL memanfaatkan sampah untuk memanaskan air guna menghasilkan uap panas yang akan menggerakkan turbin generator listrik. Terkait besaran kapasitas megawatt yang akan dihasilkan, DLHK masih menunggu hasil kajian teknis final dari para investor.
“Investor yang ikut serta dalam proses ini rata-rata adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman membangun industri serupa di luar negeri. Jadi, secara teknologi mereka sudah siap,” kata Ujat.
Mengenai kualitas dan kalori sampah yang dibutuhkan, tim konsultan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat telah melakukan uji sampel seberat 200 kilogram. Sampel tersebut diambil dari berbagai sumber, mulai dari sampah pasar, industri, rumah tangga, hingga sampah liar, untuk memastikan karakteristiknya memenuhi standar pembakaran yang optimal.
Proyek strategis ini diakui Ujat sempat mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan kebijakan dari sistem aglomerasi antardaerah menjadi pengelolaan mandiri oleh Kabupaten Tangerang. Perubahan ini menuntut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) baru serta penyesuaian regulasi dari Perpres lama ke Perpres terbaru.
Mengingat pasokan sampah harus terjaga secara konsisten demi menghindari denda operasional (penalti) dari pihak investor akibat berkurangnya daya listrik yang dihasilkan, Pemkab Tangerang juga mulai mengalkulasi kebutuhan tambahan armada pengangkut sampah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala teknis kendaraan di lapangan.
“Penalti dari investor dihitung berdasarkan konversi kerugian pasokan listrik ke mata uang dolar, sehingga kontinuitas pengiriman sampah menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, ketersediaan armada cadangan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah ke depan,” pungkas Ujat.
Selain persiapan internal TPA, dukungan infrastruktur berupa pelebaran jalan masuk menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dari arah Sepatan dilaporkan akan dibantu melalui program jaminan operasional (VO). Ditargetkan, seluruh infrastruktur penunjang ini dapat berjalan beriringan menjelang masa konstruksi fisik pada 2027 mendatang.
Post Views: 23