Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum, Satpol PP Layangkan SP1 ke Ratusan Warga Sukamantri

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 17:26 132 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Penertiban bangunan liar di Kecamatan Pasar Kemis mulai dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan mendistribusikan surat peringatan pertama kepada ratusan pemilik bangunan di Desa Sukamantri.

Sebanyak 232 bangunan tercatat melanggar karena berdiri di atas trotoar, garis sempadan jalan, hingga menutupi saluran drainase.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa penyerahan surat peringatan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan bersama unsur Trantib kecamatan.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berdampak pada fungsi fasilitas umum dan aliran air.

“Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta mengurangi potensi genangan air akibat saluran yang tersumbat.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan tata ruang demi kepentingan bersama.

Satpol PP mengajak warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum agar penataan wilayah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

LAINNYA