KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil box yang terjadi di kawasan Kreo, Larangan.
Dua pelaku berinisial S dan SNR ditangkap setelah sempat mencoba kabur dan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan peristiwa ini bermula saat tim patroli Unit III Ranmor melakukan penyisiran di wilayah rawan kriminal pada dini hari.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat dua orang berboncengan dengan perilaku mencurigakan.
“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” katanya, Minggu (14/6/2026).
Benar saja, kedua pelaku kemudian membawa kabur mobil box tersebut. Petugas yang mengetahui aksi itu langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Graha Raya.
Namun, bukannya menyerah, pelaku justru mencoba melawan dengan menabrakkan kendaraan ke arah petugas yang hendak menghentikan mereka.
Karena situasi dianggap membahayakan, polisi mengambil langkah tegas hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Mobil box yang dicuri diketahui milik seorang pekerja bernama Sumarsono, yang saat itu memarkirkan kendaraannya di depan toko tempat ia bekerja.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tambah Parikhesit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.