KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Penertiban lahan di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026), berlangsung tegang dan diwarnai aksi penolakan warga. Sejumlah penghuni bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama (GDU) menolak mengosongkan lokasi sehingga proses penertiban sempat terhenti.
Ketegangan memuncak ketika beberapa warga memilih duduk dan bertahan di atas bucket excavator yang akan digunakan untuk merobohkan bangunan. Petugas dari Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta tim kuasa hukum pengembang yang dipimpin Firdaus Oiwobo terus berupaya membujuk mereka agar turun.
Sekitar lima warga yang terdiri atas tiga perempuan, satu anak kecil, dan satu pria paruh baya tetap bertahan di atas bucket excavator. Kondisi itu membuat alat berat tidak dapat beroperasi sementara waktu.
Situasi di lokasi makin panas karena banyak warga lain berkerumun menyaksikan jalannya penertiban. Kericuhan pun tak terhindarkan hingga aparat mengamankan tiga pria yang diduga menjadi provokator.
Meski sempat terjadi aksi tarik-menarik saat upaya menurunkan warga dari bucket excavator, mereka tetap bertahan. Kondisi cuaca panas menyebabkan seorang anak kecil mengalami kelelahan hingga nyaris pingsan.
Setelah dilakukan pendekatan secara terus-menerus, satu per satu warga akhirnya berhasil dievakuasi dari bucket excavator. Beberapa perempuan bahkan dilaporkan pingsan dan harus digotong petugas.
Warga yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga itu akhirnya bersedia turun. Penertiban terhadap sekitar 20 bangunan berupa rumah permanen dan ruko kemudian dapat dilaksanakan.
Saat bangunan mulai diratakan, sejumlah warga kembali pingsan. Petugas medis dari Puskesmas Cisoka yang telah disiagakan langsung memberikan penanganan.
Kuasa hukum pengembang, Firdaus Oiwobo, menegaskan kegiatan tersebut bukan penggusuran ataupun eksekusi, melainkan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik kliennya.
“Kami bukan melaksanakan penggusuran, tapi menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 25 hektare. Dia menjelaskan warga yang diduga masih satu keluarga mulai menempati lahan tersebut sekitar tahun 2014.
Awalnya, lahan yang digunakan hanya sekitar 800 meter persegi. Akan tetapi, seiring waktu area yang ditempati makin luas dan jumlah bangunan terus bertambah.
“Awalnya 2014, setelah putusan pengadilan, kami mengugat mereka ini, kami dimenangkan oleh pengadilan sampai PK,” ujarnya.
Firdaus mengungkapkan, meski pihaknya telah memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mulus.
“Tapi bukannya mengeluarkan barang, 2 minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam, bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.
Dia menyebut upaya penertiban telah dilakukan sejak 2014, tetapi tidak pernah berhasil hingga akhirnya pemilik lahan memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan langkah pembersihan lahan.
“Kami lakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus tahun 2014,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mengklaim pihak yang menempati lahan memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di area tersebut kepada pihak lain.
“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” terangnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada warga yang menempati lahan belum berhasil dilakukan. Keberadaan mereka tidak dapat ditemui di lokasi.
Saat ditanya mengenai keberadaan warga tersebut, Kepala Desa Jeungjing Nurlaela meminta awak media menunda wawancara karena situasi masih memanas.
“Jangan dulu lah, situasi masih panas. Saya saja yang klarifikasi,” ujarnya.
Nurlaela kemudian menjelaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut adalah Kasudin bersama istri dan anaknya serta tiga kepala keluarga lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Total 4 KK, kalau jumlah jiwanya saya tidak hafal,” katanya.
Menurut Nurlaela, Kasudin telah menempati lahan tersebut sejak era 1990-an. Saat itu bangunan yang berdiri hanya berupa gubuk sederhana dengan luas lahan yang tidak terlalu besar.
Akan tetapi, dari waktu ke waktu area yang ditempati meluas hingga hampir mencapai 5.000 meter persegi dan jumlah bangunan terus bertambah.
“Mereka menolak putusan pengadilan sejak 2014,” ujarnya.
Terkait tempat tinggal pascapenertiban, Nurlaela menyebut Kasudin dan tiga kepala keluarga lainnya masih memiliki rumah di Desa Jeungjing.
“Ada di sini rumah beliau dua, cukup besar juga rumahnya, dulu ditempati beliau (Kasudin) sebelum pindah kesana, sekarang ditempati anaknya,” pungkas Nurlaela.[SBN]