Aksi Curanmor di Sindang Jaya Digagalkan Warga, Satu Pelaku Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 22:32 113 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Percobaan pencurian sepeda motor di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berakhir gagal setelah pelakunya tertangkap tangan oleh warga. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu sempat memicu kemarahan warga setempat.

Insiden tersebut terekam kamera ponsel dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat seorang pria dikerumuni puluhan warga yang emosi karena aksi pencurian terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sejumlah warga terlihat memukul dan menendang terduga pelaku hingga mengalami luka. Bahkan terdengar ancaman yang dilontarkan massa yang kesal atas tindakan pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Dasuki, menjelaskan kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Tak lama kemudian, saat kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Aksi pencurian ini berawal ketika korban selesai pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya, kemudian dia keluar rumah dengan maksud tidak menjemput istrinya, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Dasuki saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Korban yang panik langsung mencari sepeda motornya di sekitar lokasi. Tidak jauh dari tempat kejadian, ia mendapati dua orang sedang membawa kendaraannya.

“Ketika korban mencari kendaraannya di sekitar tempat kejadian. Tidak jauh, korban melihat ada dua orang pelaku yang sedang menyetut kendaraan miliknya,” jelasnya.

Saat diteriaki dan dikejar korban bersama warga, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun satu orang berhasil ditangkap massa, sementara rekannya berhasil kabur.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F, dia pelaku utama, alhamdulillah tidak ada luka-luka yang signifikan,” kata Dasuki.

Sementara itu, satu pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku yang masih dalam pencarian kita berinisial A,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

LAINNYA