Bansos Ditangguhkan karena Terindikasi Judol, 195 KPM di Kabupaten Tangerang Ajukan Klarifikasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 12:18 213 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Sebanyak 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial yang ditangguhkan karena terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Data tersebut mencakup KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengatakan indikasi judi online terhadap ratusan KPM tersebut berdasarkan data Kementerian Sosial yang tercatat dalam aplikasi SIKS-NG.

“Berdasarkan data kementerian sosial melalui aplikasi SIKS-NG ada 259 KPM penerima Bansos yang terindikasi Judi Online,” tuturnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Endang, data tersebut diperoleh setelah dilakukan penelusuran bersama antara Kementerian Sosial dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Namun, indikasi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos secara langsung. Dalam sebagian besar kasus, aktivitas tersebut dilakukan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu keluarga penerima manfaat.

“Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan nik terpakai oleh orang lain,” jelasnya.

Dari keseluruhan 259 KPM yang mendapatkan penangguhan, sebanyak 195 keluarga telah mengambil langkah dengan mengajukan klarifikasi. Mereka berharap status bantuan sosial yang sebelumnya ditangguhkan dapat kembali diaktifkan.

“Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali Bantuan sosialnya,” ungkapnya.

Endang pun mengingatkan para penerima bansos agar menjauhi aktivitas judi online. Ia meminta bantuan yang diberikan pemerintah digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” imbaunya.

Bagi KPM yang merasa tidak terlibat judi online namun menerima penangguhan akibat dugaan kesalahan data, Endang meminta agar segera melakukan sanggahan.

Klarifikasi dapat disampaikan melalui operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tersedia di kantor desa atau kelurahan tempat KPM berdomisili.

LAINNYA