banner 468x60 banner 468x60

BNNP Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Kantong Permen

Joe
26 Mar 2021 15:02
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial AN (58) asal Aceh, Sumatera Utara, di sebuah rumah makan di Terminal Merak, Cilegon, Kamis (18/3/2021) malam.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, terungkapnya peredaran sabu itu ketika ia mendapatkan sebuah informasi dari informan bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta lewat jalur darat.

“Setelah dilakukan penelusuran dan didapat ciri-ciri pelaku, akhirnya tim BNNP meluncur ke pelabuhan Merak dan mendapati calon tersangka sedang makan di sebuah RM Padang,” jelasnya saat ekpose di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (26/3/2021).

Selanjutnya, petugas menggeledah barang bawaan AN yang berupa sebuah tas punggung hitam. Di dalam tas itu petugas menemukan barang bukti sabu yang di kantong plastik permen yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang milik AN.

“Sabu tersebut seberat 489 gram. Setelah didapati barang bukti yang cukup, pelaku kemudian dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit posel Nokia, kartu ATM, KTP tersangka, celana panjang, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Dari penangkapan ini BNNP Banten berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.957 orang generasi penerus bangsa dari bahaya sabu ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan