BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Peserta JKN-KIS

Ramzy
23 Sep 2020 11:00
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tak hanya inovasi terhadap pelayanan tatap muka yang diberlakukan di tengah pandemi. BPJS Kesehatan juga memberikan kebijakan berupa Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja).

“Bisa juga masyarakat sebagai peserta mandiri serta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) yang usahanya terkena imbas Covid-19,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Tigaraksa Nunki Malahayati, Selasa, 22 September 2020.

Nunki menuturkan, relaksasi tunggakan ini diberikan bagi peserta yang tunggakan iurannya lebih dari 6 bulan. Adapun, kata dia, program ini berlaku dari Bulan Juli hingga Desember 2020, sedangkan untuk pelunasan tunggakan iuran diberi waktu hingga tanggal 31 Desember 2021.

“Peserta harus mendaftar untuk mengikuti program ini melalui kanal pendaftaran yang tersedia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bagi peserta PBPU dan BP melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bagi peserta PPU BU, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi E-dabu.

“Pendaftaran hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya,” tutur Nunki.

Apabila peserta memenuhi syarat dan berhasil mendaftar dalam Program Relaksasi Tunggakan ini, kata Nunki, peserta hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk status kepesertaannya menjadi aktif.

“Sebelumnya, peserta juga harus melunasi semua tunggakan iurannya agar kepesertaannya menjadi aktif kembali,” tutup Nunki.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan