Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Redaksi
1 Nov 2022 12:17
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Salah satu alasannya karena Kejari Serang melihat perjalanan kasus Nikita sejak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Alasan penolakan JPU dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif hukum sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ucap Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Senin 31 Oktober 2022.

Selain itu, JPU berkaca pada proses hukum yang pernah dijalani tersangka Nikita Mirzani. Sehingga penangguhan penahanan jika dikabulkan dinilai akan mempersulit pemeriksaan.

“Selain itu pertimbangan lain yang menurut pendapat JPU bahwa berkaca proses penanganan perkara di saat penyidikan hingga ke tahap 2 memiliki pertimbangan, kalau dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan,” jelasnya.

Atas pertimbangan itu, JPU memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Tapi pendapat JPU tidak mengabulkan penangguhan dari tersangka NM,” katanya.

Diketahui, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Rabu lalu, 26 Oktober 2022 mendatangi Kantor Kejari Serang guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan kleinnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan