Ajukan Banding! Diduga Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Mei 2024 16:14 0 365 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara sengketa tanah, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang menjatuhi putusan dalam perkara kepemilikan tanah antara ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seorang penggugat bernama Henhen Gunawan.

Dalam putusannya, PN Tangerang menyatakan bahwa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut adalah milik penggugat yakni Henhen Gunawan.

“Yang pertama ini adalah kemenangan para mafia (tanah) yang menyesengsarakan rakyat,” ucap Kuasa hukum ahli waris, Edward Sihombing kepada wartawan di PN Tangerang.

Ia pun tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut. Karena putusannya sekarang menjadi double, dengan dua putusan yang berbeda antara putusan di Pengadilan Negeri Bogor dengan Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebab dalam gugatan lainya majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa tanah tersebut milik Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah Indonesia, setelah sertifikatnya dijaminkan untuk pengajuan pinjaman uang. Meski ahli waris tak pernah meminjam uang.

“Besok juga kami juga akan ke Bareskrim melaporkan pimpinan bank tersebut dengan dasar mereka telah menguasai sertifikat-sertifikat tanah ini dengan melawan hukum. Karena ahli waris tidak pernah meminjam uang kepada bank-bank  tersebut,” tuturnya.

Menurut Edward, dengan adanya dua putusan yang berbeda tersebut hanya akan menambah masalah dalam upaya penegakan hukum pada perkara sengketa tanah tersebut.
“Itu yang akan kami soroti dalam perkara banding nanti,” imbuhnya.

Edward menambahkan, selain Bareskrim Polri pihaknya juga akan melaporkan perkara yang diduga kuat melibatkan mafia tanah ini ke instansi lainnya yang terkait.

Terlebih, perkara sengketa tanah milik ahli waris alm Zakirudin Djamin ini tak kunjung selesai dalam kurun 12 tahun.

“Kami juga meminta menteri BUMN untuk bertindak karena BSI dan BTN di bawah koordinasi beliau,” katanya

“Karena kami menganggap bank-bank ini aneh karena sampai hari ini dua bank ini tidak pernah menyita aset yang mempunyai hutang (Henhen Gunawan) ke bank tersebut. Ini malah jadi terbalik hak para ahli waris ini yang disita,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi yang bergulir sejak tahun 2012 di Ciputat, Tangerang Selatan, tak kunjung usai.

Tanah milik alm Dzakiruddin Djamin yang diwariskan kepada anak-anaknya tersebut bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.

Persoalan kepemilikan tanah ini bergulir ke pengadilan setelah ahli waris mengetahui jika ternyata sertifikat tanahnya telah dijaminkan ke Bank Syariah Mandiri untuk peminjaman uang atas kasus kredit fiktif tahun 2012 silam, tanpa sepengetahuan ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA