BPJS Kesehatan Bagikan Informasi Seputar Kemudahan Program JKN yang Perlu Diketahui Masyarakat

Redaksi
23 Jun 2022 18:48
4 menit membaca

Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan selama lebih dari 8 tahun sejak diluncurkan oleh  Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.

“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” terang Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Tangerang, Kamis (23/06).

Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi  dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).

Arian menyatakan sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Saat ini PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.

Terbaru, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN melalui kehadiran Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iurannya secara bertahap.

“Program REHAB diluncurkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN untuk melakukan pembayaran iurannya melalui mekanisme cicilan. Sehingga peserta memperoleh kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Farid Multianty.

Farid juga menjelaskan peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan catatan, peserta JKN yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan. Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan. BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) merupakan optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit. Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur antrean elektronik, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, dan konsultasi dokter yang terintergrasi melalui aplikasi Mobile JKN.

Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. Pertama, BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. Kedua, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 2.875.966 (90,28%) dari jumlah penduduk sebesar 3.185.552. Sementara, peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sejumlah 2.477 peserta dengan penerimaan pembayaran iuran tertunggak sebesar Rp981.638.230.

Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 188 fasilitas kesehatan tingkat pertama (44 Puskesmas, 141 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan), 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang.(red/rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan