Polisi Bongkar Produksi Narkotika di Tangsel, 24kg Tembakau Sintetis Disita!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 09:14 0 430 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di apartmen Treepark Serpong.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti 24kg tembakau sintetis.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, terbongkarnya produksi narkoba tersebut berawal dengan diamankannya dua tersangka AF (23) dan MR (20) dengan barang bukti 2kg tembakau sintetis.

“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” terangnya dikutip, Jumat 17 Mei 2024.

Dari keterangan itu polisi kmudian meakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa 14 Mei 2024, Tim Satuan Narkoba berhasil mengamankan tersangka MA.

Saat diamankan polisi MA kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 1,6Kg pil extacy dengan berat sekirar lebih 6 gram, serta ditemukan sebuah kunci salah satu apartemen di wilayah Tangsel.

“Kemudian saat apartemen tersebut kita geledah di dalamnya terdapat laboratorium untuk memproduksi narkotika jenis sintetis dan ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan pulau jawa dan Sumatera.

Para tersangka mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah D alias C yang kini masih DPO.

“jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka MA produksi narkotika di apartemen itu dilakukan sejak desember 2023 dengan bayar Rp15 juta dalam sekali produksi.

Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA