Pengedar Sabu di Sindang Jaya Digulung Polisi, Segini Barang Buktinya

waktu baca 1 minutes
Jumat, 7 Feb 2025 17:57 0 37 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Polisi meringkus seorang pengedar barang haram narkotika jenis sabu di kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Diungkapkan Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada Minggu 15 Januari 2025 lalu.

Dimana pelaku berhasil diringkus setelah Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial T di wilayah hukum kami (Polsek Pasar Kemis-red)” kata Syamsul kepada awak media, dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan pihaknya bersamaan dengan diringkusnya pelaku, mulai dari sabu sampai timbangan.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 79,93 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 timbangan kecil menyerupai kunci mobil, 3 pack plastik klip dan 1 hp merk Samsung warna hijau, ” jelas Syamsul.

Dirinya menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku T melakukan aksinya bersama dengan satu orang temannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Jadi mereka melakukan aksinya berdua, T yang mengedarkan ke titik-titik yang telah ditentukan oleh R. Dan saat ini R sedang dalam pengejaran, ” tutur Syamsul.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 ayat 2.”Dia (Pelaku – red) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA