Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena Sanksi Tipiring dari Pemkab Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Jul 2025 16:59 0 Rikhi Ferdian Herisetiana

Suarabantennews.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang kian serius mengatasi persoalan sampah dengan rencana pemberlakukan sanksi pidana ringan (Tipiring) kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk mereka yang membakar sampah atau melakukan tindakan yang mencemari udara.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penegasan atas peraturan yang sudah ada sebelumnya. “Membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan agar ada efek jera,” ungkap Intan ditulis, Selasa (1/7/2025).

Ia menuturkan, sanksi tegas diperlukan sebagai upaya mengatasi persoalan lingkungan. Sebab, pembuangan sampah secara ilegal masih menjadi salah satu penyebab utama pencemaran dan buruknya kualitas udara.

“Peraturan Daerah (Perda) sudah mengatur hukuman bagi pelanggaran ini,” kata Intan. Termasuk di dalamnya larangan pembakaran sampah yang juga diancam sanksi.

Untuk mendukung penerapan sanksi tersebut, Pemkab Tangerang akan segera menggelar pembahasan bersama pihak-pihak terkait guna menyusun langkah hukum dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Tim pengawas sudah terbentuk, dan nantinya akan ada tim eksekutor dari Satpol PP,” tambahnya. Menurut Intan, Pemkab tidak lagi sekadar memberi imbauan, tetapi masyarakat juga dapat melaporkan langsung pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Selain itu, Intan menyebut pihaknya akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan untuk mengurangi polusi udara. “Target kami, luas ruang terbuka hijau di Kabupaten Tangerang bisa mencapai 20 persen, dari saat ini yang baru 17 persen,” kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA