Suarabantennews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Diantaranya, mengenai kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS RSUD Pakuhaji dan Balaraja.
Menurut BPK, kelebihan bayar TPBK pada rumah sakit milik pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati.
“RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75 dan RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608,” tulis LHP BPK dikutip Jumat (4/7/2025).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengaku masih menunggu tanggapan dari dinas terkait terkait temuan BPK tersebut.
Kendati, kelebihan bayar TPBK bagi PNS di Bapenda RSUD Pakuhaji dan Balaraja mulai diproses.
“Sudah mulai dibayarkan,” tambah Tini singkat tanpa menyebut berapa progres pengembaliannya.