KAB. TANGERANG-, Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/9/2025). Dalam aksinya, mahasiswa meminta tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang diturunkan.
Awalnya mahasiswa menuntut agar tunjangan perumahan dihapuskan. Namun, tuntutan mahasiswa itu ditampik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja yang menemui massa aksi. Soma menemui massa aksi bersama dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang M. Nur Rojab dan Imam Sucipto.
“Kami minta tunjangan perumahan dihapuskan. Bukankah anggota dewan sudah punya rumah semua?” kata salah seorang mahasiswa.
Menanggapi itu, Soma menyebut aturan tunjangan merupakan hak anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hal itu, kata Soma, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 1/2023.
“Seharusnya malah kami menyediakan rumah negara untuk anggota DPRD. Karena belum ada, maka diberikan tunjangan,” kata Soma.
Mendengar penjelasan Soma, mahasiswa kemudian meminta agar tunjangan diturunkan besarannya. Kata perwakilan mahasiswa, apabila tunjangan tidak bisa dihapuskan karena menjadi hak, maka nominalnya yang diturunkan.
“Kami paham, tunjangan adalah haknya para dewan. Tapi jangan Rp35 juta. Harus di bawah Rp15 juta,” kata perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa mendesak agar tunjangan perumahan dewan diturunkan. Diatur dalam Perbup Tangerang 94/2023, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 35 juta; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 34 juta; dan anggota DPRD sebesar Rp 32 juta.
Menanggapi desakan mahasiswa, Soma, Nur Rojab, ataupun Imam, tidak bisa memberikan jawaban. Ketiganya mengaku akan mengoordinasikan terlebih dahulu tuntutan itu ke pimpinan. Mahasiswa pun menunggu Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menemui mereka.
Namun, karena kesal menunggu, mahasiswa mulai membakar ban dan sejumlah spanduk. Selain itu, mahasiswa juga mencoret tembok gedung DPRD dengan cat semprot. Saling dorong antara mahasiswa dan polisi mulai terjadi. Hingga akhirnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin menemui mereka.
Kepada Astayudin, massa aksi menuntut tunjangan perumahan diturunkan, harus di bawah Rp 15 juta. Astayudin menerima tuntutan itu dan meminta waktu untuk membahasnya dengan unsur pimpinan lain.
Massa aksi memberikan waktu selama 7 hari kepada dewan untuk membahas tuntutan itu. Massa aksi juga mendesak tuntutan itu harus dipenuhi. Apabila dalam 7 hari ke depan, tuntutan belum atau tidak diakomodir, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar. Setelah itu, massa aksi pun membubarkan diri.