KAB. TANGERANG-, Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dipanggil Polsek Tigaraksa untuk dimintai keterangan, Kamis (6/11/2025). Musababnya, adanya aktivitas pembuangan limbah industri yang dibuang serampangan di permukiman warga di Kampung Cogreg 2 RT 03 RW 03, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas itu membuat warga resah lantaran dampak bau yang menyengat serta asap yang keluar dari limbah itu membuat warga sesak. Selain itu, pembuangan sampah dilakukan pada malam hari sehingga mengganggu istirahat warga. Belum lagi, dugaan kuat bahwa limbah yang dibuang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) membuat warga semakin khawatir.
“Laporan dari warga, ada yang buang limbah,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana membenarkan pemanggilan itu.
Made menjelaskan, pembuang limbah yakni ketua RT dan ketua RW diminta untuk mengangkut kembali limbah yang telah dibuang.
“Sudah selesai rencana limbah akan diangkut kembali,” ucap Made.
Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied yang mengaku sudah meninjau lokasi, juga membenarkan bahwa ketua RT dan ketua RW dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Cucu juga membenarkan, limbah yang dibuang mengeluarkan bau menyengat.
“Limbah yang baunya sangat menyengat, dugaan saya adalah limbah industri,” kata Cucu.
Cucu sudah mendesak agar ketua RT dan ketua RW untuk bertanggungjawab atas kejadian itu. Dia memberi waktu hingga lambat besok limbah harus sudah diangkut.
Ditanya asal industri limbah itu, Cucu mengaku belum mengetahui. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran.
“Saya belum dapat informasi industri mana. Saya sedang menelusuri,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pasir Bolang Nana Supriatna mengklaim, pihak Pemerintah Desa Pasir Bolang tidak tahu ada aktivitas pembuangan limbah berbahaya. Dia juga menduga, limbah yang dibuang adalah limbah industri.
“Karena memang pemerintah desa tidak tahu. Tahunya itu ketika ada keluhan dan aduan dari masyarakat, ada buang limbah,” kata Nana seraya menyebut, pembuangan limbah dilakukan pada malam hari pada saat masyarakat tidur pulas.
Nana pun mengonfirmasi bahwa yang melakukan pembuangan limbah merupakan oknum Ketua RT dan Ketua RW, serta seorang warga. Dia pun meminta agar ketua RT dan ketua RW yang memberi izin pembuangan limbah untuk bertanggung jawab.
Nana menjelaskan, limbah yang dibuang berisi berbagai macam material yang masuk kategori limbah B3. Di antaranya oli bekas, bubuk tertentu, dan material lain seperti plastik dan kaleng yang sudah terkontaminasi kimia. Namun Nana juga tidak dapat menjelaskan asal industri yang dimaksud.
“Kalau melihat fisik sama kondisi bau sih, lebih menjurus ke limbah B3,” kata Nana.
Ironisnya, seturut pernyataan Nana, ketua RT dan ketua RW membuang limbah tanpa izin pemilik lahan. Oleh karena itulah pemilik lahan pun mengajukan komplain. Adapun aktivitas pembuangan limbah itu, kata Nana, berlangsung selama dua hari terakhir.