TANGSEL (SBN) – Kajian Politik Nasional (KPN) telah melakukan survey untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penganggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Survei ini digelar pada 22 – 25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin of Error (MoE) ±2,5% pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten.
Dari hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten, dalam menangani dan menanggulangi Covid-19, sudah baik.
Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1 persen responden menyatakan puas dan 11,6 persen menyatakan sangat puas. Sementara 17,0 persen menyatakan tidak puas dengan pelayanan Kesehatan.
Hal ini menujukkan program pelayanan
kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik. Tentu saja, tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang.
“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” ucap Adib Miftahul.
Selain itu, respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melangar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” ucapnya.
Layanan Kesehatan sendiri, lanjut Adib Miftahul, hanya mendapatkan presentase 6.8 persen sebagai kategori program Pemerintah Provinsi Banten paling mendesak untuk diselesaikan.
“Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9 persen responden menginginkan progam tersebut
dilaksanakan,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini, lanjut Adib, dilakukan juga dalam rangka menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubenur di Mei 2022 mendatang.
Dari hasil survei, 58.4 persen responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4 persen menyatakan buruk.
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim selaku Gubenur Provinsi Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Bukan hal yang mudah menjalankan roda pemerintahan di tengah kondisi pandemi yang meluluhlantakkan sektor lain seperti ekonomi dan kesejahteraan. Namun demikian, Wahidin Halim berhasil meningkatkan kepercayaan publik di mana 58,4 persen responden menilai kinerja Gubenur Banten Wahidin Halim berjalan Baik dan 3,9 persen menyatakan sangat baik. Tentu ini dapat menjadi catatan bagus untuk Wahidin,” pungkasnya. (*)