Satpol PP Tangsel Jelaskan Pembangunan Gedung Shekinah Glory Tetap Berjalan Meski Sudah Disegel

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 15:46 15 Rikhi Ferdian Herisetiana

suarabantennews.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1 yang terus berjalan meski telah disegel.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan pasca disegel monitoring terhadap bangunan yayasan Shekinah Glory tersebut terus dilakukan.

Menurutnya, aktivitas yang masih berjalan berada di luar gedung yakni untuk perbaikan drainase sesuai permintaan warga untuk mengantisipasi banjir. Sedangkan di dalam gedung Muksin memastikan, sudah tidak ada aktivitas apapun karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kan masyarakat ngeluh nih banjir kita kasih kesempatan lah untuk memperbaiki itu (Drainase) tapi itu di luar gedung supaya masyarakat tidak kebanjiran,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Lanjutnya, selama belum ada PBG pihaknya secara tegas melarang pihak Shekinah Glory melanjutkan pembangunan gedung dan itulah yang menjadi dasar Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan.

Hal itu sesuai ketentuan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, Satpol PP hanya berhak memberikan sanksi administrasi yakni berupa penyegelan pada bangunan yang hampir rampung meski belum memiliki izin resmi.

“Kalau dulu kalo masih ada perda IMB itu ada sanksi pidana kalo dia masih kerja bisa kita bawa kita sidang di pengadilan sehingga efeknya lebih tegas. Kalo sekarang sanksi pidananya tugas Satpol PP nyegel doang deh tuh,  menghentikan kegiatan, mungkin lebih lanjutnya ke dinas terkait,” bebernya.

Kendati aktivitas proyek dilakukan secara diam-diam, Muksin juga mengaku tidak bisa melakukan pelaporan ke polisi lantaran segel yang dipasang tidak ada yang dirusak.

Namun dipastikan pemantauan terhadap pembangunan gedung yang berujung polemik dengan warga Kencana Loka itu akan terus dilakukan, sampai pihak yayasan Shekinah Glory mengantongi izin resmi.

“Saat ini posisinya masih disegel dan ada kegiatan yang masih berjalan itu untuk drainase untuk mengatasi masalah banjir kalo itu memang kami izinkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Warga di Perumahan Kencana Loka Blok AB Bumi Serpong Damai (BSD) Sektor 12-1, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluhkan proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), milik yayasan ternama Shekinah Glory yang dikelola oleh komunitas Beth Shalom.

Pasalnya, pembangunan gedung serba guna yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut menjadi penyebab banjir karena menghalangi saluran air dan daerah resapan air.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA