Suarabantennews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai menayangkan identitas dan wajah pelaku kekerasan terhadap anak yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa untuk memberi efek jera.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa pihaknya juga membuka peluang penerapan hukuman kebiri kimia, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangerang Selatan terkait sanksi tersebut.
“Ini adalah upaya kita dalam pencegahan (kekerasan anak) yang turut diperkuat lewat sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas, agar anak-anak berani melapor tanpa rasa takut,” terangnya, Jumat (15/8/2025).
Dia mengungkapkan, sejak awal 2025 sampai bulan ini, tercatat 241 laporan kekerasan mulai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum.
“Sekitar 50 persen kasus sudah ditangani, baik melalui pendampingan psikologis maupun pemulihan moral korban,” sebutnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel tengah mengoptimalkan hotline darurat Tangsel Siaga 112 atau via WhatsApp 0813-8020-1112 selama 24 jam sebagai saluran cepat pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hotline Tangsel Siaga 112 akan dikampanyekan melalui baliho, spanduk, media sosial, dan jaringan RT/RW agar mudah diakses warga.
“Laporan yang masuk akan langsung diproses oleh Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel juga berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual dengan melibatkan fakultas psikologi universitas di Tangsel.
Bagi korban yang pendidikannya terganggu, pihaknya juga menyiapkan opsi homeschooling bagi korban yang terhambat pendidikannya akibat trauma atau kasus hukum.
“Penanganan kekerasan ini akan dilakukan secara terpadu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi,” tandasnya.