Berdiri di Zona Kuning, PT. Tiraplas Tigaraksa Terancam Disegel Satpol PP

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 16:15 247 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Tb. Muh. Waisulkurni, Rabu (29/10/2025) menyebut, PT. Tiraplas Inti Kreasi berdiri di zona kuning. Zona tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas industri.

Pernyataan itu disampaikan Waisulkuni saat ditanya soal aktivitas PT. Tiraplas Inti Kreasi yang bermalam di Jalan KH. Moch Ahyar, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang dikeluhkan warga karena menimbul dampak bau.

“Kita akan segera panggil pihak perusahaan. Selain itu, di wilayah tersebut masuk kategori zona kuning yang tidak diperuntukkan untuk industri atau pabrik,” kata Waisulkurni.

Dia juga menegaskan adanya kemungkaran penutupan atau penyegelan pabrik pengolahan biji plastik itu. Tidak hanya itu, status lahan di mana PT. Tiraplas Inti Kreasi berdiri pun bakal diselidiki. Namun, Waisulkurni menyebut akan terlebih dahulu melakukan pendapat dan menemui bagian legal perusahaan.

“Jika memang ada permintaan dari warga untuk dilakukan penyegelan, ya kita segel saja. Yang penting kita punya dasar untuk melakukan penutupan,” ucap dia.

Waisulkurni menjelaskan, Satpol PP telah turun langsung ke lokasi pabrik untuk melakukan pengecekan. Meski mendapati pabrik dalam keadaan tutup, petugas mencium bau pekat yang diduga kuat menjadi sumber keluhan warga.

“Kami cek lokasi, ternyata tutup. Tapi memang tercium bau yang tidak sedap,” ungkap Waisulkurni.

Saat ini, Satpol PP menungu hasil verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang juga telah melakukan pemeriksaan lapangan ke PT Tiraplas Inti Kreasi.

“Kita juga masih menunggu surat termasuk hasil verifikasi lapangan dari DLHK Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

LAINNYA