Bunga Capai 36 Persen, Warga Tangsel Gugat Koperasi Simpan Pinjam ke Pengadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 16:20 238 Ramzy

Suarabantennews.com – Sartono, warga Kelurahan Pondok Kacang Timur RT 003 RW 007, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nekat menggugat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Sada Indo Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, setelah menemukan kejanggalan dalam perjanjian pinjaman uang yang ia jalani.

Pria yang bekerja sebagai karyawan laundru tersebut mengaku hanya menerima Rp101 juta dari pinjaman Rp150 juta, setelah dipotong biaya administrasi, provisi, dan biaya lainnya oleh pihak koperasi.

Saat ini ia terancam kehilangan rumahnya setelah piutangnya ke KSP di wilayah Jakarta Selatan itu membengkak hingga 400 juta rupiah karena tak sanggup lagi membayar cicilan sebesar Rp8 juta per bulan dengan tenor cicilan selama 3 tahun.

“Awal mengajukan pinjaman ke koperasi ini di tahun 2023 waktu itu saya membawa sertifikat rumah sebagai jaminan. Awalnya dijanjikan dapet Rp300 juta tapi nggak dapet, turun jadi Rp150 juta tapi yang saya terima totalnya hanya Rp101 juta,” terangnya, Selasa (5/8/2025).

Alih-alih mendapatkan keringanan atas hutangnya ia justru mendapatkan teror serta intimidasi dari petugas koperasi agar segera melunasi hutangnya jika tidak ingin rumahnya disita.

“Bentuk intimidasinya lewat cara penagihan, bahkan petugas koperasi berani cabut sikring rumah saya,” tukasnya.

Kuasa hukum Sartono, Elfianus Taringan, menilai bahwa perjanjian tersebut melanggar aturan yang berlaku, terutama terkait suku bunga yang mencapai 36%, jauh di atas ketentuan maksimal dari Peraturan Menteri Koperasi yang membatasi bunga pinjaman koperasi sebesar 24% per tahun.

Selain itu, Elfianus juga menyoroti potongan yang dilakukan secara sepihak, seperti potongan untuk IMB senilai Rp5 juta yang tidak pernah dibayarkan.

“Kami pernah mengirimkan somasi kepada koperasi, namun tidak mendapatkan respons substansial, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.

Menurut Tarigan, kasus ini menambah deretan sengketa antara nasabah dan koperasi yang belakangan marak terjadi. Ia pun akan mengambil langkah hukum lainnya jika memang nantinya ada potensi pidana.

“Ini juga untuk pembelajaran masyarakat untuk lebih berhati-hati mengambil pinjaman. Penting untuk memahami isi perjanjian, bunga yang dikenakan, serta biaya tersembunyi yang berpotensi merugikan,” tandasnya.

Terpisah, Linda selaku Manajer Operasional KSP Sada Indo Utama enggan memberikan tanggapannya secara detail dengan alasan persoalan tersebut sudah ditangani oleh PN Tangerang. Kendati begitu, ia membenarkan bahwa Sartono merupakan salah satu nasabah di KSP Sada Sindo Utama.

“Silahkan konfirmasi ke pengadilan negeri dan saya membenarkan bahwa Sartono adalah nasabah kami,” tandasnya.

LAINNYA