KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi mengatur pola pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5.5/499/II/Disdik/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut bertujuan agar proses belajar mengajar selama Ramadan tetap berjalan efektif.
“Sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik,” kata Dadan, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya difokuskan pada capaian akademik. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat budi pekerti dan nilai-nilai spiritual peserta didik.
Dalam SE tersebut diatur bahwa pada 18 hingga 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di luar satuan pendidikan. Periode ini dapat dimanfaatkan keluarga untuk mempersiapkan ibadah serta mempererat kebersamaan menjelang Ramadan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Skemanya terdiri atas dua pekan pembelajaran reguler dan satu pekan pembelajaran budi pekerti.
Selama Ramadan, durasi setiap jam pelajaran ditetapkan 30 menit. Waktu mulai belajar dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan, termasuk opsi dimulai pukul 08.00 WIB.
“Khusus pada pekan pembelajaran budi pekerti, peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan tambahan,” kata Dadan.
Kegiatan tambahan tersebut antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, guru diwajibkan menyusun jurnal kegiatan peserta didik selama Ramadan. Guru juga harus melakukan analisis dan evaluasi, kemudian melaporkannya kepada kepala satuan pendidikan.
“Selanjutnya, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas atau penilik pendamping,” beber Dadan.
Selain pengaturan pembelajaran, SE tersebut juga menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri pada 16, 17, 18, 19, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.
Sekolah juga diminta mendorong siswa membuat catatan atau cerita kegiatan selama liburan sebagai bagian dari refleksi pembelajaran.
“Kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026,” ucap Dadan.
Dia menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara capaian kurikulum dan penguatan karakter. Ramadan, menurutnya, merupakan momentum pendidikan karakter yang sangat kuat.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan kreativitas,” tandas Dadan. [SBN]


