KOTA SERANG (Suarabantennews.com) — Polda Banten menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam itu juga menyebabkan salah satu korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang berupaya merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelasnya pada Rabu (03/06).
Dari hasil penanganan awal, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sementara itu, sembilan orang lainnya masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza dari lokasi kejadian.
Maruli mengungkapkan, akibat aksi tersebut Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan setelah terkena senjata tajam.
“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ungkapnya.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa tindakan penganiayaan, intimidasi, maupun penarikan kendaraan secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum yang akan ditindak tegas.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar tetap mematuhi prosedur dan ketentuan hukum dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya. [SBN]