KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Polresta Tangerang kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita total 37.700 butir tramadol dan hexymer tanpa izin edar serta mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026).
Informasi yang diterima polisi menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).
“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.
Selain menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.
Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dapat merusak generasi muda sekaligus memicu tindak kriminal lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [SBN]