KAB. TANGERANG (Suarabantennews.com) – Upaya penataan arsip terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan arsip inaktif di Aula BKPSDM, Senin (13/1/2026), dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip (Perpusip) Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, BKPSDM memusnahkan lebih dari 14.000 arsip yang berasal dari berbagai bidang. Arsip-arsip tersebut tercatat dari rentang tahun 2002 hingga tahun terakhir dan telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan masa retensi arsip.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tangerang, Bangbang Ismail, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang masa retensinya telah berakhir serta tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.
“Arsip-arsip yang sudah habis masa retensinya kami musnahkan. Sementara arsip yang masih memiliki nilai namun sudah tidak digunakan secara aktif, kami titipkan ke Dinas Arsip,” ujar Bangbang.
Dia menambahkan, sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui tahapan identifikasi dan pemilahan secara teliti. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung dari Dinas Perpusip Kabupaten Tangerang untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari komitmen BKPSDM dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai penunjang pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.
Pada tahun sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang berhasil meraih peringkat dua terbaik dalam penilaian penataan kearsipan tingkat Kabupaten Tangerang.
“Capaian tersebut menjadi penyemangat bagi kami untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Saat ini kami juga mulai menerapkan penggunaan surat elektronik untuk mengurangi penumpukan arsip fisik ke depannya,” tambahnya.
BKPSDM berharap langkah penataan dan pemusnahan arsip ini dapat menjadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Tangerang agar turut melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib, terencana, dan sesuai ketentuan. [SBN]

