Bawa Sabu, Pemuda Ini Diamankan di Serang

Redaksi
15 Feb 2023 11:06
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota pada Jumat, 10 Februari 2023.

Pemuda tersebut, GL (23) yang ditangkap di jalan depan gerbang PT Nikomas Gemilang Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pengguna Narkotika seorang pria berinisial GL (23),” ucap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan, Selasa, 14 Februari 2023.

Dari tangan tersangka, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, bungkus plastik klip, tiga buah timbangan digital.

“Setelah dilakukan introgasi awal menurut keterangan GL bahwa benar satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PE (DPO), dengan cara menerima dari gojek bersama EP (30) pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Citra Raya Tangerang,” terangnya.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Hengky, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap EP sekira Pukul 03.10 WIB dipinggir Jalan di Komplek Bumi Nagara Lestari Kibin.

Menurut keterangan GL dan EP bahwa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 450 tersebut sudah dibagi menjadi enam bungkus dengan rincian tiga bungkus berisikan shabu seberat 100 gram perbungkusnya.

“Tiga bungkus berisikan sabu seberat 50 gram perbungkusnya dengan maksud dan tujuan untuk diberikan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah dan arahan dari PE (DPO). Kemudian  GL dan EP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Hengky.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan