Status Positif Covid-19 Tak Gugurkan Pencalonan Ati

Joe
10 Sep 2020 10:03
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Meski dinyatakan terdeteksi positif covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon, hal itu tidak menggugurkan pencalonan Cawalkot Cilegon Ratu Ati Marliati, bahkan ia tetap mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSUD Cilegon, Rabu (9 September 2020).

Menurut dr. Rizki, dokter spesialis paru sebagai bagian dari tim pemeriksa kesehatan, mengatakan bahwa seharusnya pihak yang terkonfirmasi positif covid-19 itu melakukan isolasi mandiri. Meskipun begitu, lanjutnya, hal itu merupakan ranah kewenangan panitia penyelenggara pilkada.

“Secara keilmuan harusnya di isolasi. Jadi, saya bicara berdasarkan keilmuan, tidak ada tendensi apapun,” katanya.

Sementara itu, Ratu Ati Marliati berkeberatan jika hanya dia yang harus menjalani isolasi mandiri. Dia meminta para bacalon lainnya juga menjalani isolasi mandiri dengan alasan mereka berada berdekatan dengannya.

“Kalau saya dinyatakan positif, setiap orang yang berdekatan dengan saya juga diisolasi, dong. Bukan hanya teman media, justu yang paling dekat adalah 7 kandidat itu,” jelasnya.

Selain itu, Ati juga bersikukuh meyakini bahwa dirinya tidak terdeteksi positif Covid-19 dengan alasan memiliki hasil tes swab negatif dari Rumah Sakit Siloam, padahal rumah sakit tersebut bukan rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan pihaknya akan mengikuti hasil tim pemeriksa kesehatan yang direkomendasikan IDI dan RSUD Cilegon.

“KPU menerima rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan mengenai kasus terdeteksi, KPU menyampaikan surat berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan,” ujar Irfan.

Dalam hal status positif yang dialami Ratu Ati, lanjut Irfan, KPU tetap merekomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Irfan juga menegaskan bahwa status tersebut tidak menggugurkan pencalonannya.

“Disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Status ini tidak menggugurkan calon,” katanya.

Setelah melakukan isolasi mandiri, akan dilakukan tes swab ulang. Jika hasilnya negatif, maka langsung akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan. Namun, jika melewati masa penetapan calon, maka berdasarkan rekomendasi akan dilakukan penundaan keputusan penetapan calon.

Berkaitan dengan bantahan dari pihak Ati Marliati, Irfan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak bagi yang bersangkutan.

“Semua orang berhak membela dirinya. KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan,” jelas Irfan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan