Curi Barang Berharga Bernilai Jutaan Rupiah Milik Temannya, Pria Ini Diamankan Polsek Tigaraksa

Rikhi Ferdian Herisetiana
8 Mei 2024 13:06
2 menit membaca

SuaraBantenNews.Com – Seorang pria berinisial GL (23) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, setelah mencuri barang berharga milik temannya.

Pria yang beralamat di Kampung Iwul RT 002/002, Desa Tobat, Balaraja Tangerang, ini diamankan Polsek Tigaraksa usai mencuri handphone merk Poco dan jam tangan Smart7 bernilai jutaan rupiah.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia menuturkan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar jam 21.00 wib.

Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang juga temannya berinisial RF (20), di Kampung Kadongdong RT002/004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.

“Pelaku sudah sekitar satu tahun tidak pernah datang kerumah korban. Saat datang berkunjung lagi korban sedang tidak dirumah tapi oleh ibu korban pelaku dipersilahkan masuk dan menunggu,” kata Kompol Agus, Rabu 7 Mei 2024.

Pada saat menunggu tersangka juga sempat dibuatkan kopi. Namun tak lama kemudian ibu korban keluar rumah.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban. Saat itu dia juga melihat sebuah jam tangan yang tergeletak di atas kualkas dan langsung mengambilnya.

“Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kotak sepatu,” terangnya.

Tersangka yang sedang berada di dalam kamar korban sempat dipergoki oleh adik korban berinisial RI (20). Namun ia berdalih disuruh menunggu di kamar oleh ibu korban.

“Tidak lama kemudian pelaku meninggalkan rumah tersebut karena takut ketahuan perbuatannya,” kata Kapolsek.

Aksi tersangka baru diketahui sekitar pukul 21.00 wib saat korban pulang ke rumahnya dan mendapati jam tangan dan hanphonenya sudah raib.

Korban yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab, tersangka diketahui memiliki kebiasaan buruk sering mencuri dan pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian.

“Keesokan harinya korban berhasil mencari tahu keberadaan pelaku GL dengan cara memancingnya lewat temannya dengan alasan teman korban akan membayar hutangnya kepada pelaku,” ulas Kapolsek.

Kemudian pada Minggu, 5 Mei 2024, korban bersama temannya yang lain berhasil menemui pelaku di daerah Mardigrass Citra Raya.

Korban semakin yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab korban melihat jam tangannya dipakai oleh pelaku.

“Setelah ditekan oleh korban akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian korban dan saksi membawa dan menyerahkannya ke Polsek Tigaraksa,” ujar Agus.

Atas kejadian tersebut secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekira Rp2.900.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang pencurian.

“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal tentang tindak pidana perkara
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya.