KAB. TANGERANG (Suarabantennews.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas menjelang perayaan Natal 2025 dan tahun baru 2026 dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di sejumlah ruas jalan nontol. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat pada momentum akhir tahun.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Tangerang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pengusaha transporter. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dan unsur Forkopimda di Aula Pondopo Bupati, Kamis (18/12/25).
Dalam rapat koordinasi itu disepakati penghentian sementara seluruh kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim hujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menjamin rasa aman masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026. Dia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha para pengusaha transporter.
Menurutnya, pengaturan ini dilakukan agar pembangunan tetap berjalan, tetapi tanpa mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat untuk hidup aman dan nyaman di lingkungannya.
“Kami atur supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif,” tandasnya.
Selain penghentian sementara operasional, Pemkab Tangerang juga mengimbau seluruh pengusaha transporter agar mematuhi aturan jam operasional serta spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pada masa mendatang.
“Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan bahwa keputusan penghentian sementara operasional truk tambang diambil setelah adanya laporan kerusakan jalan yang masif. Kerusakan tersebut disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih atau overload serta masih ditemukannya pelanggaran lalu lintas oleh para sopir.
“Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan. Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi,” tandasnya.
Dia juga meminta seluruh pihak untuk memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, agar ketertiban dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026, benar-benar dapat terwujud. [SBN]