KAB. TANGERANG (Suarabantennews.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan tepercaya kembali mendapat pengakuan nasional. Daerah ini resmi meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan PTU diberikan kepada daerah yang mampu memastikan pasar-pasar di wilayahnya mematuhi standar ketertiban alat ukur. Penilaian meliputi kepatuhan pedagang dalam melakukan tera ulang alat ukur atau memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan, serta tidak ditemukannya praktik kecurangan ukuran, takaran, atau timbangan dalam transaksi jual beli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang mendukung pencapaian tersebut. “Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi setiap transaksi di pasar tradisional. “Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, upaya teknis yang dilakukan Bidang Kemetrologian turut menjadi faktor penentu capaian tersebut. Kepala Bidang Kemetrologian, Ferry Saputra, menjelaskan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan sebagai langkah rutin untuk memastikan seluruh alat ukur perdagangan berfungsi sesuai ketentuan. “Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Sidang Tera Ulang tidak hanya sebagai kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bentuk pelayanan publik untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang. Dengan cara itu, konsumen mendapatkan kepastian bahwa barang yang mereka beli sesuai jumlah dan ukuran yang dibayarkan, sementara pedagang memperoleh alat ukur yang terstandardisasi sehingga hubungan dagang tetap saling menguntungkan.
“Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian. Dengan terus memperkuat pengawasan dan edukasi, Kabupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” kata Ferry Saputra. [SBN]

