Kantor Pertanahan (Kantor BPN) Kabupaten Tangerang saat menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja. (khi) SuaraBantenNews.com – Kantor Pertanahan (Kantor BPN) Kabupaten Tangerang selaku Pelaksana Pengadaan Tanah terus mengebut tahapan pembebasan lahan proyek strategis nasional. Terbaru, mereka menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ini menyasar 28 bidang tanah yang terletak di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, menegaskan bahwa musyawarah ini menjadi kunci krusial untuk menyelaraskan hak masyarakat dengan kelanjutan proyek negara.
“Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Ini dilaksanakan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan pihak-pihak yang terlibat,” kata Amirsyah saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari total 28 bidang tanah yang menjadi objek musyawarah, sebanyak 26 Pihak yang Berhak (warga pemilik lahan) hadir langsung dalam forum tersebut. Hasilnya, mayoritas warga menyetujui nilai yang ditawarkan.
“Dari jumlah yang hadir, sebanyak 25 Pihak yang Berhak menyatakan setuju dengan nilai ganti kerugian, sedangkan 1 pihak menyatakan tidak setuju,” papar Amirsyah.
Sementara itu, tercatat ada 2 pemilik lahan yang berhalangan hadir dalam musyawarah tersebut. Terhadap warga yang absen, BPN memastikan hak mereka tidak akan hangus.
“Terhadap Pihak yang Berhak yang belum hadir, akan kami lakukan penjadwalan musyawarah kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait dengan 1 pemilik lahan yang tegas menolak nilai ganti kerugian, Amirsyah menjelaskan bahwa pemerintah memiliki regulasi tersendiri agar proyek infrastruktur tidak mandek, namun hak pemilik tanah tetap terlindungi secara finansial.
“Adapun terhadap satu pihak yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri atau konsinyasi,” tegas Amirsyah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga berkomitmen dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan taat hukum. Proses pengadaan lahan dipastikan akan terus dikawal demi menyokong percepatan konektivitas Jalan Tol Serpong–Balaraja.