KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 65 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo.
Eko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram atau lebih dari 5 kilogram, ekstasi 15 butir, tramadol 3.723 butir, hexymer 17.455 butir, trihex 80 butir, alprazolam 30 butir, serta riklona 20 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan, kejaksaan juga memusnahkan 25 unit telepon genggam serta puluhan barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, dan berbagai barang lain dengan total mencapai 91 item.
“Dan juga dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.
Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender. Sementara ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek dirusak menggunakan gerinda dan mesin las agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Eko, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan. Mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan narkotika, obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eko.
Melalui pemusnahan tersebut, lanjut dia, Kejaksaan ingin menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga berlanjut hingga penyelesaian barang bukti sesuai amanat undang-undang.
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. [SBN]
Post Views: 141