KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada perkara yang melibatkan dua tersangka, yakni Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm), sehingga proses penuntutan terhadap keduanya resmi dihentikan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ia menegaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu, perkara ini sebelumnya telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Menurut Eko, pendekatan restorative justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih berimbang dan humanis, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Dengan penerapan restorative justice ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat. [SBN]