KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada tiga kepala desa di Kecamatan Legok dengan dalih dapat menghentikan laporan pengaduan.
WJ diamankan saat menerima uang tunai sebesar Rp15juta yang disebut sebagai bagian dari permintaan sebesar Rp25juta. Uang tersebut diminta dengan alasan dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya dia ajukan sendiri ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026). Saat itu, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerima informasi dari salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok mengenai adanya oknum LSM yang mengaku memiliki akses ke Kejari Kabupaten Tangerang.
“WJ mengaku telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan menyampaikan kepada para kepala desa bahwa laporan pengaduan dapat diselesaikan atau ditutup apabila menyerahkan sejumlah uang,” kata Eko, Selasa (7/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi dini.
“Sekaligus melindungi nama baik institusi Kejaksaan dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eko.
Dari hasil pendalaman, diketahui WJ meminta bertemu dengan tiga kepala desa di Kecamatan Legok yang sebelumnya menjadi pihak terlapor dalam pengaduan yang diajukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Dalam setiap komunikasi, WJ mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp25juta agar laporan tersebut dapat dihentikan. Padahal, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan tidak pernah melakukan koordinasi ataupun memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk meminta uang.
Puncaknya terjadi pada Senin (6/7/2026) ketika WJ menggelar pertemuan dengan ketiga kepala desa di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok. Dalam pertemuan tersebut, WJ kembali meminta uang sebagai syarat penyelesaian laporan pengaduan.
Karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang, ketiga kepala desa itu menyerahkan uang sebesar Rp15juta kepada WJ sesuai skenario yang telah disiapkan.
Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan WJ.
Dari tangan WJ, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15juta di dalam amplop putih, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
“WJ kemudian kami bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi,” kata Eko.
Selanjutnya, WJ beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Eko menegaskan Kejari Kabupaten Tangerang tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencatut nama institusi demi memperoleh keuntungan pribadi ataupun melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang atas nama Kejaksaan.
Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Apabila menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. [SBN]