Pamer Wajah di Billboard, Isyana Bagoes Oka Langgar Aturan

Ramzy
27 Okt 2018 17:12
2 menit membaca

TANGERANG – Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) berlomba-lomba pamerkan wajah di billbord untuk sosialisasi.

Biasanya, caleg yang punya modal besar tidak sungkan untuk merogoh uang banyak agar dikenal khalayak. Billboard besar pun disewa agar wajahnya diingat.

Tetapi, sosialisasi yang dilakukan tersebut ternyata telah melanggar aturan yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa wajah dengan foto orang serta logo partai tidak boleh dipasang di ruas jalan protokol.

Caleg DPR RI Dapil Tangerang Raya, Ratu Isyana Bagoes Oka misalnya. Isyana yang saat ini masih bergabung dalam Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) memamerkan wajah dan logo partai di billboard besar, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Zulpikar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang bagian hukum, data, dan Informasi menyampaikan, bahwa untuk memasang baliho memang sudah ada jatah untuk masing-masing peserta. Namun harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama salah satunya adalah jalan protokol yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Semua peserta memang ada jatah untuk memasang balihon namun tidak boleh disembarang tempat,” Kata Zulpikar, Jum’at (26/10/2018).

Ia menyampaikan terkait pemasangan APK yang dilakukan caleg dari parpol PSI bahwa, memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan mengenai hal tersebut melalui surat resmi No 013/SP-APK/DPD-X/2018. Kepada Bawaslu pada 26 Oktober 2018 lalu.

“Sebelumnya memang sudah ada surat pemberi tahuan mengenai pemasangan APK tersebut kepada kami,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada parpol terkait, melalui surat pemasangan APK yang berada di Jalan Raya Serang itu melanggar aturan. Karena berada di jalan protokol. Bawaslu pun meminta kepada parpol tersebut untuk memindahkan titinya.

“Kita sudah memberi surat pemberitahuan kepada PSI agar baliho yang ada di jalan protokol tersebut untuk dipindahkan, ya kita tunggu sampai 3 x 24 jam. Jika tidak ada pemindahan maka terpaksa kita turunkan,” tandasnya. (Zie)

 

Penulis : Alfian Herianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan