Pemkot Tangerang Luncurkan Diskon BPHTB 10% Mulai 10 Desember

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 18:00 92 Redaksi | Atma

KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) — Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat dengan meluncurkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10% yang mulai dapat dimanfaatkan pada 10 Desember 2025.

Program ini menjadi salah satu strategi Pemkot untuk membantu warga yang tengah mengurus peralihan hak tanah maupun bangunan, sekaligus mendorong percepatan pendapatan daerah menjelang tutup tahun.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengumumkan kebijakan tersebut bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025 di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12).

“Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%,” papar wali kota.

Ia berharap masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya jelang akhir tahun.
“Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak berkontribusi langsung bagi pembangunan kota.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan bahwa Pemkot terus memperluas kemudahan layanan pajak melalui berbagai inovasi, termasuk penghapusan denda dan relaksasi PBB-P2 serta BPHTB pada periode tertentu.
“Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa tren kepatuhan wajib pajak pada tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.

Bang Baja merupakan singkatan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara adalah akronim dari Pelayanan Online Bapenda Juara. Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 64 penerima yang terdiri atas wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Melalui perpaduan antara pemberian apresiasi, kemudahan layanan, dan program keringanan seperti Diskon BPHTB 10%, Pemkot Tangerang berharap makin banyak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak. [SBN]

LAINNYA