Humas PN Tangerang, Fathul Mujib. Suarabantennews.com – Gugatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama oleh Sartono (42), warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Setelah gugatannya ditolak oleh PN Tangerang, kini Sartono melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas pembatalan perjanjian pinjaman uang Rp150 juta dengan bunga mencapai 36 persen di KSP Sada Indo Utama.
Humas PN Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan jika perkara tersebut masih aktif dan dalam proses di tingkat banding setelah sebelumnya gugatan terhadap KSP Sada Indo Utama ditolak majelis hakim karena penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Ya, perkaranya masih aktif. Setelah saya cek sedang dalam proses banding karena gugagatan sebelumnya ditolak,” ucapnya, Selasa (5/8/2025).
Meskipun ia tak menjelaskan secara rinci pertimbangan penolakan gugatan, namun menurutnya, selain karena dalil-dalil gugatan tidak bisa dibuktikan penggugat juga telah menerima uang pinjaman dari KSP Sada Indo Utama sesuai dengan isi perjanjian yang ada, diantaranya bunga yang mencapai 36 persen.
Dirinya juga membantah adanya intervensi atas putusan sebelumnya dan mempersilakan pihak penggugat melanjutkan proses banding hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) jika memang ada bukti-bukti baru.
“Tidak ada intervensi dari mana pun, silahkan banding dulu dan prosesnya tidak akan lama, atau jika ada bukti baru silahkan PK,” tandasnya.
Sebelumnya, Sartono yang merupakan warga Tangsel menggugat KSP Sada Indo Utama ke PN Tangerang, setelah menemukan kejanggalan dalam perjanjian pinjaman uang yang ia jalani.
Pria yang bekerja sebagai karyawan laundru itu mengaku hanya menerima Rp101 juta dari pinjaman Rp150 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan biaya lainnya oleh pihak koperasi.
Saat ini ia terancam kehilangan rumahnya setelah piutangnya ke KSP di wilayah Jakarta Selatan itu membengkak hingga 400 juta rupiah lantaran tak sanggup membayar cicilan sebesar Rp8 juta per bulan dengan tenor cicilan selama 3 tahun.
“Awal mengajukan pinjaman ke koperasi ini di tahun 2023 waktu itu saya membawa sertifikat rumah sebagai jaminan. Awalnya dijanjikan dapet Rp300 juta tapi nggak dapet, turun jadi Rp150 juta tapi yang saya terima totalnya hanya Rp101 juta,” terangnya kepada.