KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug mengungkap kasus pencurian yang terjadi di puluhan lokasi, Sabtu (11/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing pelaku utama berinisial MS alias Boby dan penadah berinisial TA alias Bokir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.
“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menyebutkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, baik melalui interaksi langsung maupun pendekatan lewat media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya dengan harga murah kepada penadah.
“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa penadah memiliki peran aktif dalam jaringan tersebut. Selain menampung hasil curian, penadah juga diduga memberikan dukungan operasional serta membantu skema penjualan kendaraan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang belum dikenal, terutama terkait peminjaman kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lain serta mengembalikan barang bukti kepada para korban.