Praktik Judi Sabung Ayam di Tangerang Digerebek, Puluhan Motor Ikut Disita

waktu baca 1 menit
Minggu, 10 Mei 2026 21:15 209 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut terdiri atas 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah di police line,” kata Indra Waspada.

Dia menegaskan, Polresta Tangerang akan terus memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk praktik sabung ayam, melalui penegakan hukum secara tegas.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian karena dapat meresahkan lingkungan sekitar.

“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.[SBN]

LAINNYA