Soal Pelimpahan Sampah Tangsel, Kadis LHK: Masih Menunggu Persetujuan Semua Pihak

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2020 13:13 694 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Perihal pelimpahan sementara sampah warga Kota Tangerang Selatan ke TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyebut masih menunggu persetujuan semua pihak.

“Bukan berarti Pemkab Tangerang langsung menyetujui, dengan catatan apabila perbupnya sudah direvisi dan perjanjian semua pihak sudah dilakukan,” kata Taufik kepada SuaraBantenNews, Jumat 10 Juli 2020.

Taufik mengatakan, upaya pemindahan sampah ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan mereka kini sedang mendapat musibah karena TPA Cipeucang yang ambrol dan masih tahap perbaikan. Maka, lanjutnya, sebagai daerah tetangga seyogyanya bisa memberikan membantu namun, hal tersebut harus disadari dengan aturan.

“Misalnya resvisi perbup, persetujuan atas jalan yang melintasi kota Tangerang, kondisi warga dan upaya lain yang harus dilalui. Revisi perbub masih dibahas dan masih nunggu MOU dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, Pemkab Tangerang tentunya akan siap menampung sampah masyarakat Tangsel selagi kesepakatan tersebut telah dilaksanakan. Menurutnya, sampah yang dipindahan bukan sampah yang ada di TPA Cipeucang ke TPA Jatiwaringin.

“Bukan sampah-sampah masyarakat yang baru, bukan sampah yang saat ini ada di TPA Cipeucang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, semuanya masih dibahas dan belum jelas kapan waktu pemindahannya. Permasalahan ini juga sudah mendapat perhatian dari menko Kemaritiman, bahwa daerah terdekat harus membantu permasalahan sampah Tangerang Selatan.

Ditanya ada sebagian warga dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Taufik menyebut semuanya harus jeli saat melihat ada sebagian warga yang menolak dan ada juga yang setuju asalkan pengurusannya rapih.

Sebagai kontrol dari masyarakat harus memberikan penjelasan yang teduh bahwa pemerintah daerah tidak sewenang-wenang memberikan keleluasaan kepada Pemkot Tangsel. Melainkan harus menggunakan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA