Resepsi Pernikahan akan Dibolehkan di Kota Tangerang: Dengan Syarat dan Ketentuan

Joe
13 Jul 2020 18:09
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah mengkaji pelonggaran pelaksanaan sejumlah kegiatan sosial di masa pandemi covid-19. Salah satunya adalah resepsi pernikahan. Dengan pelonggaran ini masyarakat diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan. Namun, tetap ada beberapa ketentuan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 6 ini akan diperbolehkan. Namun, dianjurkan untuk dilakukan di tempat terbuka, bukan di rumah.

“Pemkot Tangerang sedang mempersiapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi pernikahan. Cuma, kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi bisa di masjid, lapangan, dan lain sebagainya yang ruangnya cukup besar,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 13 Juli 2020.

Dia melanjutkan, jumlah undangan yang hadir juga akan di batasi. Meski belum menetapkan secara pasti, Arief menyebutkan jumlah undangan yang boleh hadir hanya sekitar 35 persen dari total kapasitas tempat.

Meski demikian, Arief menegaskan polonggaran tersebut masih dalam pembahasan dan pengkajian oleh Asisten Daerah 1. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan